KOMPAS.com - Riyan Anggianto (27), pelaku pembunuhan tiga orang di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat divonis hukuman mati.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu (23/2/2022).
Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Tiga korban yang dibunuh Riyan adalah kakek dan nenek serta cucunya, AF.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kakek, Nenek, Cucu di Sintang, Berawal Pinjam Rp 5 Juta, Pelakunya Tetangga
Kasus pembunuhan tersebut berawal pada Senin (2/8/2021).
Hari itu, Riyan datang ke rumah korban Turyati (46) untuk meminjam uang Rp 5 juta. Bukannya mendapat pinjaman, Riyan mengaku mendapat jawaban yang kasar hingga menyinggung perasaannya.
Keesokan harinya, suami Turyati, Sugiyono (52) bersama cucunya, AF (5) mendatangi Riyan.
Baca juga: Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Kalbar Divonis Hukuman Mati
Ia berencana mengajak Riyan menemui Turyanti dan membantunya untuk mendapat pinjaman uang. Saat tiba di rumah, Sugiyono melihat Riyan dalam kondisi sakit.
Riyan kemudian meminta tolong Sugiyono untuk diantar ke mantri. Ia pun meminjam Rp 200.000.
Sebelum berangkat, Riyan mengambil parang dan menyelipkan ke celana tanpa sepengetahuan Sugiyono.
Ternyata rumah mantri yang dituju tutup. Riyan lalu meminta Sugiyono yang masih bersama cucunya, AF untuk mengantarnya ke rumah kerabatnya.
Baca juga: Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Dituntut Hukuman Mati
Setelah itu ia meninggalkan mayat kakek dan cucu di kebun sawit. Dengan motor milik Sugiyono, Riyan kemudian menjemput Turyati.
Kepada Turyati, Riyan mengaku AF sedang menangis dan minta dijemput. Di kebun sawit, di lokasi dekat pembunuhan pertama, Riyan melukai Turyati hingga korban tewas.
Ia kemudian mengembalikan motor ke rumah korban, Di tengah jalan ia membuang barang bukti parang ke semak-semak.
Baca juga: Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu di Sintang Sempat Pinjam Uang Rp 5 Juta, tapi Tak Dikasih