SINTANG, KOMPAS.com - RA (27), terdakwa kasus pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).
"Berdasarkan fakta hukumnya, kami berkeyakinan, perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap 3 orang secara kejia tanpa perikemanusiaan adalah terencana," kata salah satu jaksa penuntut umum, Andi Tri Saputro, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022)
Baca juga: Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, atas perbuatannya, terdakwa RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ada tiga dakwaan terhadap terdakwa RA, makanya kita tuntut dengan hukuman mati," Andi.
Sebelumnya, kasus pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.
Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial RA (27) yang tak lain merupakan tetangga korban.
Baca juga: 175 Hari Kasus Pembunuhan di Subang, 100-an Saksi Diperiksa, Pembunuh Belum Juga Terungkap
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/8/2021).
Saat itu, pelaku RA datang ke rumah korban Turyati untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta.
“Namun, bukannya mendapat pinjaman, pelaku malah mendapat jawaban kasar serta beberapa kalimat yang menyinggung perasaan,” kata Ventie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.