CIREBON, KOMPAS.com - Pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati, menunda pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pengacara Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan, penundaan itu karena pihaknya mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," kata Elyasa kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: LPSK Dalami Kebutuhan Perlindungan untuk Nurhayati
Elyasa menyebutkan, salah satu alternatif yang bisa diajukan oleh Menkopolhukam adalah penerapan deponering.
Menurut Elyasa, melalui deponering, penegak hukum dapat mengesampingkan kasus Nurhayati, namun tetap melanjutkan pokok perkara, yakni dugaan korupsi yang dilaporkan Nurhayati.
"Titik tengah penyelesaian, apakah deponering dari perkaranya Bu Nurhayati, menunda, lanjut ke perkara pokok, baru membahas status Nurhayati," kata Elyasa.
Artikel Kompas.com pada 19 Maret 2021, pernah membahas definisi deponering.
Baca juga: Diajukan Dirut RS Ummi di Pengadilan, Apa Itu Deponering?
Saat itu, reporter Kompas.com mewawancarai pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
"Kewenangan ini (deponering) diatur dalam (Pasal 35 ayat c) UU Kejaksaan RI," ucap Abdul Fickar Hadjar ketika dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Pasal 35 ayat c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Fickar menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan yuridis yang didasarkan pada asas legalitas dan oportunitas.
Asas legalitas artinya, kewenangan menuntut sebuah perkara di pengadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.