Salin Artikel

Maut di Kebun Sawit, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Kakek, Nenek dan Cucu di Sintang, Pelaku Divonis Mati

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu (23/2/2022).

Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

Tiga korban yang dibunuh Riyan adalah kakek dan nenek serta cucunya, AF.

Dibunuh di kebun sawit

Kasus pembunuhan tersebut berawal pada Senin (2/8/2021).

Hari itu, Riyan datang ke rumah korban Turyati (46) untuk meminjam uang Rp 5 juta. Bukannya mendapat pinjaman, Riyan mengaku mendapat jawaban yang kasar hingga menyinggung perasaannya.

Keesokan harinya, suami Turyati, Sugiyono (52) bersama cucunya, AF (5) mendatangi Riyan.

Ia berencana mengajak Riyan menemui Turyanti dan membantunya untuk mendapat pinjaman uang. Saat tiba di rumah, Sugiyono melihat Riyan dalam kondisi sakit.

Riyan kemudian meminta tolong Sugiyono untuk diantar ke mantri. Ia pun meminjam Rp 200.000.

Sebelum berangkat, Riyan mengambil parang dan menyelipkan ke celana tanpa sepengetahuan Sugiyono.

Ternyata rumah mantri yang dituju tutup. Riyan lalu meminta Sugiyono yang masih bersama cucunya, AF untuk mengantarnya ke rumah kerabatnya.

Setelah itu ia meninggalkan mayat kakek dan cucu di kebun sawit. Dengan motor milik Sugiyono, Riyan kemudian menjemput Turyati.

Kepada Turyati, Riyan mengaku AF sedang menangis dan minta dijemput. Di kebun sawit, di lokasi dekat pembunuhan pertama, Riyan melukai Turyati hingga korban tewas.

Ia kemudian mengembalikan motor ke rumah korban, Di tengah jalan ia membuang barang bukti parang ke semak-semak.

Mayar Turyati ditemukan warga telungkup dan berlumuran darah dengan luka di kepala, leher serta tangan pada Rabu (4/8/2022).

Kamis pagi, warga kembali menemukan dua mayat yang diketahui sebagai Sugiyono dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.

Polisi yang menerima laporan langsung menyimpulkan mereka adalah korban pembunuhan.

Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya bercak darah di rumah korban terutama di atas motor yang terparkir di dalam rumah.

Mengingat perbuatan Riyan yang telah membunuh tiga nyawa dalam waktu semalam.

"Kami sangat menerima putusan hukuman mati (terdakwa Riyan Anggianto)," kata Kiki saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.

"Kalau di bawah hukuman mati, kami tidak menerima," tegasnya.

Soal tanggapan kuasa hukum atas putusan majelis hakim yang menyatakan pikir-pikir menerima vonis atau mengajukan banding, Kiki menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan majelis hakim tidak berubah.

"Jangan ada perubahan lagi. Beliau (kuasa hukum terdakwa) kan masih ada pikir. Kita harap ini ndak usah pikir-pikir. Karena ini sudah fatal. Kalau memang nanti keputusannya berubah, kita akan naik banding. Kita akan upayakan hukum ini adil seadil-adilnya. Apapun langkahnya akan kami lakukan," jelas Kiki.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo), TribunPontianak.co.id

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/163600478/maut-di-kebun-sawit-ini-jejak-kasus-pembunuhan-kakek-nenek-dan-cucu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke