Mayar Turyati ditemukan warga telungkup dan berlumuran darah dengan luka di kepala, leher serta tangan pada Rabu (4/8/2022).
Kamis pagi, warga kembali menemukan dua mayat yang diketahui sebagai Sugiyono dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.
Polisi yang menerima laporan langsung menyimpulkan mereka adalah korban pembunuhan.
Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya bercak darah di rumah korban terutama di atas motor yang terparkir di dalam rumah.
Baca juga: Motif Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Sakit Hati karena Dihina Miskin
Kiki, perwakilan keluarga korban ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sintang mengatakan hukuman mati Riyan sudah sangat tepat.
Mengingat perbuatan Riyan yang telah membunuh tiga nyawa dalam waktu semalam.
"Kami sangat menerima putusan hukuman mati (terdakwa Riyan Anggianto)," kata Kiki saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
"Kalau di bawah hukuman mati, kami tidak menerima," tegasnya.
Baca juga: Kakek, Nenek dan Cucu Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
Soal tanggapan kuasa hukum atas putusan majelis hakim yang menyatakan pikir-pikir menerima vonis atau mengajukan banding, Kiki menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan majelis hakim tidak berubah.
"Jangan ada perubahan lagi. Beliau (kuasa hukum terdakwa) kan masih ada pikir. Kita harap ini ndak usah pikir-pikir. Karena ini sudah fatal. Kalau memang nanti keputusannya berubah, kita akan naik banding. Kita akan upayakan hukum ini adil seadil-adilnya. Apapun langkahnya akan kami lakukan," jelas Kiki.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo), TribunPontianak.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.