Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/02/2022, 14:07 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan satu tersangka kasus  pemerasan kepada perusahaan jasa titip barang yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisal VIM.

Kepaa Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penahanan dilakukan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksan sekitar 2,5 jam.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan

"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga VIM telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Menurut Ivan, penyidik langsung menetapkan VIM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

VIM ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Adapun VIM disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Dalam kasus ini, VIM bersama QAB diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) senilai Rp 1,7 miliar, dari tahun 2020-2021.

Diketahui, QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan PJT yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

Tersangka QAB kemudian memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 per kilogram atau Rp 2.000 per kilogram dari setiap tonase atau bulan importasi barang titipan.

Permintaan uang tersebut dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com