Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Banten Selidiki

Kompas.com - 24/01/2022, 13:26 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada PT SKK.

Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, perkara yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 6 Januari 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah meminta keterangan terhadap 11  orang baik dari pihak ASN Bea dan Cukai, maupun dari pihak swasta," kata Adhyaksa kepada wartawan di kantornya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Lakukan Pemerasan dengan Modus Sebar Video Porno, 10 WNA China Dideportasi

Selain itu, tim Kejati Banten juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi, pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB.

Dijelaskan Adhiyaksa, QAB juga diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.

"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa.

Diungkapkan Adhyaksa, QAB memerintahkan oknum pegawai lainnya inisial VIM untuk meminta kepada pihak swasta.

Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

"Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," kata dia.

Baca juga: Muncul Video Mesum di Garut, Pemeran Wanita Diduga Korban Pemerasan

Hasil operasi intelijen itu juga menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelas Adhyaksa.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam aduan nomor : 09/MAKI.J/I/2022 Tanggal 06 Januari 2022 itu, pada pokoknya tertuang adanya dugaan pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta kepada pihak swasta senilai Rp1,7 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com