Salin Artikel

Satu Lagi Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisal VIM.

Kepaa Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penahanan dilakukan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksan sekitar 2,5 jam.

"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga VIM telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Menurut Ivan, penyidik langsung menetapkan VIM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

VIM ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Adapun VIM disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, VIM bersama QAB diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) senilai Rp 1,7 miliar, dari tahun 2020-2021.

Diketahui, QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan PJT yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Tersangka QAB kemudian memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 per kilogram atau Rp 2.000 per kilogram dari setiap tonase atau bulan importasi barang titipan.

Permintaan uang tersebut dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/140726878/satu-lagi-eks-pejabat-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke