Buah sawit yang sudah di panen kemudian diangkut pelaku menggunakan mobil bak terbuka keluar dari areal perkebunan.
"Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil dan selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku ini terlihat licin dan nekat," tambah dia.
Baca juga: Demo Tolak Aturan Baru JHT, Buruh di Jateng Ditemui Anggota DPRD
Mengetahui dirinya telah dilaporkan dan menjadi target penangkapan kepolisian, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di wilayah Asam-asam, Tanah Laut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.