SERANG, KOMPAS.com - Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menduga minyak goreng sebanyak 9.600 liter yang ditimbun di sebuah rumah di Walantaka, Kota Serang, Banten dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Yang pasti pelaku menimbun melebihi batas maksimal yang diizinkan dan patut diduga tidak sesuai dengan HET," kata Maruli kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (23/2/2022).
Menurut Maruli, pasangan suami istri berinisal AH dan RS memperoleh minyak goreng itu dengan cara menyicil membelinya, kemudian ditimbun untuk dijual saat langka seperti saat ini.
Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap
Dikatakan Maruli, pemilik minyak goreng 9.600 liter sudah menimbun dalam waktu seminggu.
Diketahui pula, pemilik rumah merupakan agen sembako di wilayah Kota Serang, Banten.
"Lebih dari seminggu sudah dilakukan penimbunanan dimana harga mulai tidak stabil, kemudian mulai terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini," ungkap Maruli.
Baca juga: Pasutri di Serang Ditangkap karena Menimbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Polisi Ungkap Kronologinya
Pemilik mendistribusikan minyak goreng berbagai merek dengan kemasan botol maupun saset ke berbagai daerah di Banten.
"Didistribuskan ke peminat yang membutuhkan, langsung dikirim," ujar dia.
Kini, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan saat penggerebekan.
Kelimanya masih bertatus sebagai saksi di antaranya pemilik rumah pasangan suami istri AH dan RS, serta tiga orang pembeli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.