Salin Artikel

Selain Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pasutri yang Ditangkap di Serang Diduga Jual Tak Sesuai HET

SERANG, KOMPAS.com - Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menduga minyak goreng sebanyak 9.600 liter yang ditimbun di sebuah rumah di Walantaka, Kota Serang, Banten dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Yang pasti pelaku menimbun melebihi batas maksimal yang diizinkan dan patut diduga tidak sesuai dengan HET," kata Maruli kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (23/2/2022).

Menurut Maruli, pasangan suami istri berinisal AH dan RS memperoleh minyak goreng itu dengan cara menyicil membelinya, kemudian ditimbun untuk dijual saat langka seperti saat ini.

Dikatakan Maruli, pemilik minyak goreng 9.600 liter sudah menimbun dalam waktu seminggu.

Diketahui pula, pemilik rumah merupakan agen sembako di wilayah Kota Serang, Banten.

"Lebih dari seminggu sudah dilakukan penimbunanan dimana harga mulai tidak stabil, kemudian mulai terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini," ungkap Maruli.

Pemilik mendistribusikan minyak goreng berbagai merek dengan kemasan botol maupun saset ke berbagai daerah di Banten.

"Didistribuskan ke peminat yang membutuhkan, langsung dikirim," ujar dia.

Kini, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan saat penggerebekan.

Kelimanya masih bertatus sebagai saksi di antaranya pemilik rumah pasangan suami istri AH dan RS, serta tiga orang pembeli.

"Masih maraton di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Maruli.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Adapun ancamannya maksimal 7 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 150 miliar.

Sebelumnya, Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng pada Selasa (22/2/2022) malam.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/132327578/selain-timbun-9600-liter-minyak-goreng-pasutri-yang-ditangkap-di-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke