Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap

Kompas.com - 23/02/2022, 05:59 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di salah satu perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Polisi mengamankan lima orang diantaranya pasangan suami istri yang diduga pemilik dan penimbun minyak goreng berinisial AH dan RS, serta tiga orang pembeli.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Bukan Penimbunan, Satgas Pangan Temukan 32 Ribu Dus Minyak Goreng Stok Lama di Gudang Lampung

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami laporan tersebut.

Alhasil, pada Selasa (22/2/2022) malam polisi berhasil membongkar dan mengamankan barang bukti dan lima orang terduga pelaku.

"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," kata Maruli kepada wartawan.

Dari hasil penghitungan, barang bukti berupa minyak goreng berbagai merek ada sebanyak 9.600 liter.

Minyak goreng dalam kemasan botol dan saset itu disimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang.

"Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter," ujar Maruli.

Baca juga: Warga Keluhkan Minyak Goreng Kembali Langka di Palembang, Ini Penjelasan Pemkot

Barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Serang Kota beserta lima terduga pelaku.

Kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus penimbunan minyak goreng tersebut.

"Terduga pelaku penyimpan dan penimbunan kebutuhan pokok ada pasangan suami istri AH dan RS, kemudian tiga lainnya kita amankan. Totalnya ada lima orang yang diamankan masih diperiksa," kata Maruli.

Maruli menyebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp150 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com