Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Italia Divonis Bebas MA Terkait Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo

Kompas.com - 18/02/2022, 17:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Warga negara Italia, Nizzardo Fabio, yang terlibat kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis bebas itu diputuskan setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan eksekusi pidana bebas atas nama terdakwa Nizzardo Fabio," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Telusuri Dugaan Wisatawan Ditipu Agen Travel

Eksekusi jaksa ini berdasarkan Putusan MA dalam amar Putusan Nomor 4372K/Pid.Sus/2021, 7 Desember 2021.

Abdul mengatakan, dalam kasasinya, JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang  sejumlah Rp 7 miliar.

Alasan jaksa, karena Nizzardo Fabio mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebagian aset tanah Pemda Manggarai Barat kepada pemilik Hotel Ayana.

Dia menyebut, terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang membebaskan Nizzardo Fabio dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Eksekusi putusan bebas terhadap terdakwa Nizzardo Fabio disaksikan langsung penasihat hukumnya yakni Fredom Radja dan Marsel W. Radja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua WNA tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam pertimbangan putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tercatat 1.197 Kasus DBD dan 9 di Antaranya Meninggal, 14 Daerah di NTT Belum Terapkan KLB

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis pada 7 Juli 2021. 

Setelah mendengarkan vonis hakim, jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com