Selain itu, Yani juga mengakui pernah bertemu dengan Yan Fitri sebelum pengajuan kuota rokok pada 2018.
Namun, menurut Yani, pertemuan dengan Yan Fitri juga berdasarkan hubungan kedekatan di dalam organisasi yang sama.
"Saya punya loyalitas. Kalau dulu saya bersahabat. Tapi sekarang seperti saudara dan atasan saya di organisasi," kata Yani.
Baca juga: Gubernur Kepri Tunjuk Anaknya sebagai Plt Bupati Bintan
Adapun dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 distributor rokok dan 5 produsen rokok.
Selain Yani Eka Putra, distributor rokok yang hadir yaitu Yordanus selaku dari PT Mustika Internasional dan PT PR King Mas, serta Carolus Wonoto Handoko dari PT Sentosa Abadi Purwosari, PT Pelindo Infa dan PT Purwosari Makmur.
Sementara 5 saksi produsen rokok yang memberikan keterangan melalui sambungan video yaitu, Iwan Firdaus selaku Direktur PT PR Cemara Emas, dan Rubianto Budiman selaku Direktur PT Karya Tajiman Prima.
Kemudian, Donny Indrajaya selaku Direktur PT Atraco Multiguna, Arif Hendriono selaku Direktur PT Gudang Baru Berkah, serta Robby Demas Kosasih selaku Direktur PT Mega Sinar Sejahtera dan PT Sinar Niaga Mandiri.
Terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar juga mengikuti persidangan melalui sambungan video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.