TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan tahun 2016-2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (16/2/2022).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar.
Sidang digelar dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari jaksa.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN
Namun, dalam persidangan ini ada dua nama pejabat yang muncul dari keterangan saksi Yani Eka Putra selaku Komisaris PT Sukses Perkasa Mandiri.
Kedua tokoh tersebut adalah Soerya Respationo yang merupakan mantan Wakil Gubernur Kepri, dan Brigjen Pol Yan Fitri yang merupakan mantan Wakapolda Kepri.
Majelis hakim yang diketuai oleh Riska Widiana melayangkan beberapa pertanyaan terkait pertemuan dan hubungan Yani dengan kedua tokoh itu.
Adapun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yani disebut pernah bertemu dengan Soerya, sebelum mengajukan kuota rokok pada 2017.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Barang Cukai
Kepada hakim, Yani membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Menurut Yani, itu hanya pertemuan biasa karena pertemanan.
Yani menyebutkan, dia telah memiliki hubungan yang baik dengan Soerya sejak lama, karena bernaung di partai politik yang sama.
Namun, Yani mengakui bahwa Soerya memang sempat menyampaikan agar dirinya memasukkan permohonan pengajuan kuota rokok ke BP Bintan.
"Hanya ngopi karena pertemanan. Ada ngobrol tentang perizinan. Pak Soerya bilang, 'Masukanlah permohonan, saya sudah beritahu'. Saya tidak tahu ke siapa, tapi mungkin ke Apri (Bupati). Saya juga menjawab seperti itu di pemeriksaan KPK. Saya tidak pernah bertemu dengan Bupati. Saya tidak pernah kenal," kata Yani menjawab pertanyaan hakim.
Kemudian, Yani mengatakan, pengajuan permohonan ke BP Bintan dilakukan oleh direksi perusahaannya dan tidak ada campur tangan dari Soerya.
Selain itu, Yani juga mengakui pernah bertemu dengan Yan Fitri sebelum pengajuan kuota rokok pada 2018.
Namun, menurut Yani, pertemuan dengan Yan Fitri juga berdasarkan hubungan kedekatan di dalam organisasi yang sama.
"Saya punya loyalitas. Kalau dulu saya bersahabat. Tapi sekarang seperti saudara dan atasan saya di organisasi," kata Yani.
Baca juga: Gubernur Kepri Tunjuk Anaknya sebagai Plt Bupati Bintan
Adapun dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 distributor rokok dan 5 produsen rokok.
Selain Yani Eka Putra, distributor rokok yang hadir yaitu Yordanus selaku dari PT Mustika Internasional dan PT PR King Mas, serta Carolus Wonoto Handoko dari PT Sentosa Abadi Purwosari, PT Pelindo Infa dan PT Purwosari Makmur.
Sementara 5 saksi produsen rokok yang memberikan keterangan melalui sambungan video yaitu, Iwan Firdaus selaku Direktur PT PR Cemara Emas, dan Rubianto Budiman selaku Direktur PT Karya Tajiman Prima.
Kemudian, Donny Indrajaya selaku Direktur PT Atraco Multiguna, Arif Hendriono selaku Direktur PT Gudang Baru Berkah, serta Robby Demas Kosasih selaku Direktur PT Mega Sinar Sejahtera dan PT Sinar Niaga Mandiri.
Terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar juga mengikuti persidangan melalui sambungan video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.