BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Senin (6/9/2021).
Sebanyak empat pengusaha dan satu ASN di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Bupati Bintan
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, keempat pengusaha tersebut yakni Budianto dari pihak swasta, Aman yang merupakan Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur.
Kemudian Bobby Susanto yang merupakan Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), lalu Agus yang merupakan Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 hingga sekarang.
Dan terakhir, Setia Kurniawan yang merupakan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.
Baca juga: Bupati Bintan Jadi Tersangka KPK, Ini Komentar Gubernur Kepri
“Hari ini (6/9/2021) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” kata Ali Fikri melalui WhatsApp, Senin (6/9/2021).
Ali mengaku, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari kasus yang menimpa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2018.
Hanya saja pemeriksaan dan pemanggilan kali ini dilakukan di Mako Polres Tanjungpinang yang beralamat di Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri.