AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, membatasi sejumlah kegiatan masyarakat menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Kegiatan masyarakat yang dibatasi mulai dari kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, seni budaya, ekonomi hingga seminar, rapat dan kegiatan hiburan.
Khusus untuk kegiatan pendidikan di tingkat SMP, SD dan PAUD, Pemkot Ambon telah menghentikan pembelajaran tatap muka untuk sementara.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk SMP, SD dan PAUD dilakukan secara daring,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adrianz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Hakim PN Ambon Bebaskan Terdakwa Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Adapun untuk kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen. Para peserta diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Begitu juga dengan kegiatan hajatan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Adapun untuk kegiatan hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak hingga karaoke tetap dibuka dengan waktu yang ditentukan. Kapasitas dibatasi 50 persen dengan syarat pengunujung dan penyedia jasa wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Begitu juga dengan kegiatan rapat, seminar pertemuan luring di tempat umum dibatasi hanya 50 persen,” katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Ambon Melonjak Diduga karena Omicron, Naik sampai 4 Kali Lipat
Joy menambahkan pembatasan juga dilakukan di restoran, rumah makan, kafe dan pusat kuliner lainnya.
“Kapasitas dibatasi 50 persen dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIT,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini Kota Ambon telah masuk ke zona oranye penyebaran Covid-19. Kasus aktif di Kota Ambon saat ini sebanyak 959 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.