Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2022, 17:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Hartanto Hoetomo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus korupsi Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar. 

Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor dalam proyek itu divonis bebas oleh Hakim Jeny Tulak dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (31/1/2022) lalu.

“Setelah mempelejari putusan hakim, maka jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan kasasi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Ambon Melonjak Diduga karena Omicron, Naik sampai 4 Kali Lipat

Dia menjelaskan, setelah menyatakan kasasi, saat ini JPU sedang berproses untuk segera memasukkan memori kasasi atas upaya hukum kasasi terhadap Hartanto yang diputus bebas majelis hakim.

“Sedang disiapkan lagi proses untuk memori kasasinya dimasukkan,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum duduk di kursi persidangan, Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar, Maluku, sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hartanto Hoetomo dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, Achmat Atamimi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (17/1/2022) lalu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 50 Persen ASN Pemkot Ambon Kembali WFH

Dalam sidang itu, Hartanto Hoetomo dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kepulauan Tanimbar tahun 2017 dengan total nilai proyek Rp 4.512.718.000. Adapun dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,03 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Hartanto Hoetomo telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1.035.598.220, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mantan Walkot Suadi Yahya Kena Stroke di Lapas Lhokseumawe, Dilarikan ke Banda Aceh

Mantan Walkot Suadi Yahya Kena Stroke di Lapas Lhokseumawe, Dilarikan ke Banda Aceh

Regional
Buaya Muncul di Atas Keramba Nelayan Lombok Barat, BKSDA Lakukan Pemantauan

Buaya Muncul di Atas Keramba Nelayan Lombok Barat, BKSDA Lakukan Pemantauan

Regional
Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Regional
Logistik MotoGP 2023 Kloter Pertama Tiba di Sirkuit Mandalika

Logistik MotoGP 2023 Kloter Pertama Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
[POPULER REGIONAL] Daftar Korban Kecelakaan Tragis Bawen | Cerita Kaesang soal Nama 'Mawar'

[POPULER REGIONAL] Daftar Korban Kecelakaan Tragis Bawen | Cerita Kaesang soal Nama "Mawar"

Regional
Pasutri di Kalbar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

Pasutri di Kalbar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

Regional
Titik Api Masih Ditemukan di TPA Jatibarang Semarang, Pemadaman Gunakan Helikopter 'Water Bombing'

Titik Api Masih Ditemukan di TPA Jatibarang Semarang, Pemadaman Gunakan Helikopter "Water Bombing"

Regional
Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Regional
Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Regional
Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Regional
Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Regional
Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Regional
Terjawabnya Teka-teki soal Sosok 'Mawar' di Video PSI, Ternyata Kaesang

Terjawabnya Teka-teki soal Sosok "Mawar" di Video PSI, Ternyata Kaesang

Regional
Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Regional
Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com