Sikap bangsa barat untuk menguasai Aceh menjadi kenyataan pada tanggal 26 Maret 1873, yaitu ketika Belanda menyatakan perang dengan Sultan Aceh.
Baca juga: Serambi Mekkah Giat Membangun
Tantangan tersebut disebut Perang Sabi yang berlangsung selama 30 tahun dengan korban jiwa yang cukup besar.
Tantangan tersebut memaksa Sultan Aceh terakhir, Twk Muhd Daud untuk mengakui kedaulatan Belanda di Aceh. Dengan pengakuan tersebut, daerah Aceh resmi secara administratif ke dalam Hindia Timur Belanda (Nederlansch Oost-Indie).
Kemudian, peperangan beralih melawan Jepang yang datang pada 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada 1945.
Saat zaman Kemerdekaan, sumbangan dan keikutsertaan rakyat Aceh dalam perjuangan sangatlah besar, sehingga Presiden Soekarno menjuluki Aceh sebagai 'Daerah Modal'.
Sejak, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Aceh merupakan salah satu daerah atau bagian wilayah Republik Indonesia yang menyandang status karesidenan di Provinsi Sumatera.
Pada tanggal 5 April 1948 ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Awal 2023, Tol Pertama di Bumi Serambi Mekkah Tersambung Seluruhnya
Karesidenan Aceh merupakan bagian Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan.
Pada akhir 1949, karesidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Aceh.
Sumber: https://www.acehprov.go.id, http://repository.maranatha.edu/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.