KOMPAS.com - Berita warga DIY mendapat uang ganti rugi lahan tol Jogja-Solo menjadi perhatian publik.
Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk tidak menghamburkan uangnya.
Sementara itu, Polres Bantul menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercedes Benz di perempatan Tamantirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yakni ATW (22), MDK (21), dan CP (25).
Berikut berita populer Yogyakarta:
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar masyarakat DIY yang menerima uang ganti rugi lahan tol Jogja-Solo tidak menghamburkan uangnya.
Kata Sultan, jika uang yang didapat dari ganti rugi tol langsung dihamburkan, akan memiskinkan dirinya sendiri.
"Kalau saya, mereka (yang mendapat ganti rugi tol) mesti beli tanah rumah pengganti. Jangan dihambur-hamburkan," kata Sultan ditemui di Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Sabtu (29/1/2022).
"Kalau itu (uang dihamburkan) kan miskin sendiri, memiskinkan dirinya sendiri. Mestinya kehidupannya lebih baik," sambungnya.
Baca juga: Belajar dari Tuban, Ini Imbauan Sultan untuk Warga yang Dapat Ganti Rugi Tol
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan berdasarkan keterangan saksi di TKP, rekaman video yang beredar, hingga CCTV.
Diketahui, ketiga pelaku yakni berinisial ATW (22), MDK (21), dan CP (25).
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," kata Ihsan.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy di Bantul