Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER YOGYAKARTA] Imbaun Sultan untuk Warga yang Dapat Ganti rugi Tol | 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy

Kompas.com - 30/01/2022, 06:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Berita warga DIY mendapat uang ganti rugi lahan tol Jogja-Solo menjadi perhatian publik.

Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk tidak menghamburkan uangnya.

Sementara itu, Polres Bantul menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercedes Benz di perempatan Tamantirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yakni ATW (22), MDK (21), dan CP (25).

Berikut berita populer Yogyakarta:

1. Imbaun Sultan untuk warga yang dapat ganti rugi tol

Sultan ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (6/1/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Sultan ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (6/1/2022)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar masyarakat DIY yang menerima uang ganti rugi lahan tol Jogja-Solo tidak menghamburkan uangnya.

Kata Sultan, jika uang yang didapat dari ganti rugi tol langsung dihamburkan, akan memiskinkan dirinya sendiri.

"Kalau saya, mereka (yang mendapat ganti rugi tol) mesti beli tanah rumah pengganti. Jangan dihambur-hamburkan," kata Sultan ditemui di Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Sabtu (29/1/2022).

"Kalau itu (uang dihamburkan) kan miskin sendiri, memiskinkan dirinya sendiri. Mestinya kehidupannya lebih baik," sambungnya.

Baca juga: Belajar dari Tuban, Ini Imbauan Sultan untuk Warga yang Dapat Ganti Rugi Tol

 

2. Tiga orang jadi tersangka perusakan Mercy di Bantul

Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers menjelaskan soal kasus perusakan mobil, Sabtu (29/1/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers menjelaskan soal kasus perusakan mobil, Sabtu (29/1/2022)

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan berdasarkan keterangan saksi di TKP, rekaman video yang beredar, hingga CCTV.

Diketahui, ketiga pelaku yakni berinisial ATW (22), MDK (21), dan CP (25).

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," kata Ihsan.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy di Bantul

 

3. Kasus Covid-19 di Yogyakarta naik, PTM bakal dievaluasi

Ilustrasi corona virus (Covid-19)KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com