KOMPAS.com - Berita mantan guru honorer membakar gedung SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat, di tempatnya dulu mengajar menjadi sorotan pembaca.
Tentunya bukan tanpa alasan, Munir Alamsyah (53) membakar gedung sekolah tersebut.
Hal itu ia lakukan karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.
Munir mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya, namun selalu nihil.
Sementara itu, berita Bripda Randy yang menyuruh pacarnya untuk melakukan aborsi juga menjadi perhatian.
Atas perbuatannya, Bripda Randy pun dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, aksi pembakaran gedung sekolah itu terjadi karena pelaku merasa sakit hati karena gajinya sebagai honor sebesar Rp 6 juta tak dibayarkan.
Pelaku sudah pernah mencoba menanyakan gaji tersebut ke pihak sekolah. Namun, tetap tidak ada realisasi.
Pelaku, sambung Dede, sempat bertugas di sekolah itu pada tahun 1996-1998.
“Didasari rasa sakit hati, tersangka tidak diberikan haknya sebagai guru honorer oleh pihak sekolah,” kata Dede di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).
“Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” sambungnya.
Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah
Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus (21) bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).