Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER YOGYAKARTA] Imbaun Sultan untuk Warga yang Dapat Ganti rugi Tol | 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy

Kompas.com - 30/01/2022, 06:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Berita warga DIY mendapat uang ganti rugi lahan tol Jogja-Solo menjadi perhatian publik.

Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk tidak menghamburkan uangnya.

Sementara itu, Polres Bantul menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercedes Benz di perempatan Tamantirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yakni ATW (22), MDK (21), dan CP (25).

Berikut berita populer Yogyakarta:

1. Imbaun Sultan untuk warga yang dapat ganti rugi tol

Sultan ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (6/1/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Sultan ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (6/1/2022)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar masyarakat DIY yang menerima uang ganti rugi lahan tol Jogja-Solo tidak menghamburkan uangnya.

Kata Sultan, jika uang yang didapat dari ganti rugi tol langsung dihamburkan, akan memiskinkan dirinya sendiri.

"Kalau saya, mereka (yang mendapat ganti rugi tol) mesti beli tanah rumah pengganti. Jangan dihambur-hamburkan," kata Sultan ditemui di Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Sabtu (29/1/2022).

"Kalau itu (uang dihamburkan) kan miskin sendiri, memiskinkan dirinya sendiri. Mestinya kehidupannya lebih baik," sambungnya.

Baca juga: Belajar dari Tuban, Ini Imbauan Sultan untuk Warga yang Dapat Ganti Rugi Tol

 

2. Tiga orang jadi tersangka perusakan Mercy di Bantul

Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers menjelaskan soal kasus perusakan mobil, Sabtu (29/1/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers menjelaskan soal kasus perusakan mobil, Sabtu (29/1/2022)

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan berdasarkan keterangan saksi di TKP, rekaman video yang beredar, hingga CCTV.

Diketahui, ketiga pelaku yakni berinisial ATW (22), MDK (21), dan CP (25).

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," kata Ihsan.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy di Bantul

 

3. Kasus Covid-19 di Yogyakarta naik, PTM bakal dievaluasi

Ilustrasi corona virus (Covid-19)KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com