Pada Senin (24/1/2022), Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan pengakuan yang mengejutkan.
Ia menyebut pelapor menyatakan jika hubungan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan.
"Perkembangan hari ini yang cukup mengagetkan penyidik bahwa pelapor menyatakan atas dasar tidak ada paksaan. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya itu tidak ada," kata Djuhandani, Senin.
Baca juga: Polda Jateng Usut Dugaan Pemerkosaan Perempuan di Boyolali oleh Orang Mengaku Polisi
Ia mengatakan telah memeriksa 4 saksi termasuk penjaga hotel yang menyebut pelapor dan terlapor berebut saat akan membayar kamar hotel.
"Saksi-saksi ada sekitar 4 orang sudah kita periksa terutama penjaga hotel dari keterangan tidak ada unsur paksaan. Bahkan saat akan membayar hotel antara pelapor dan terlapor malah rebutan membayarnya," ujar dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV hotel untuk memperkuat bukti apakah ada unsur pemerkosaan terhadap R atau tidak.
"Motifnya, tentu saja jadi pertanyaan. Kemarin melaporkan adanya pemerkosaan sementara dari hasil pemeriksaan dan kita saksikan dari CCTV menyatakan tidak ada paksaan," ucap Djuhandani.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum R mengaku keberatan dengan pernyataan tak ada paksaan saat pemerkosaan terjadi.
"Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka. Yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor dan menaruh harapan atas muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya," kata Hery dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang menyebut kliennya melakukan dugaan pemerkosaan atas dasar tidak ada paksaan.
"Bisa dipahami susana kebatinan seorang istri dengan dua anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian. Kami sangat menyayangkan karena di BAP tidak ada kata-kata itu," jelas dia.
Baca juga: Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali Buntut Lecehkan Korban Pemerkosaan
"Belum juga ada SP2HP kepada pengadu. Ini terkesan tendensius sekali. Dan yang terjadi saya tegaskan tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah. Tentu ada alasannya ketidakberdayaan perempuan," lanjutnya.
Menurut Hery, pasca-kejadian tersebut kondisi R sangat terpukul dan jarang keluar rumah. Bahkan, orangtua R mengalami tekanan terkait kejadian tersebut.
"Ini kan baru pemeriksaan awal saksi pelapor kok seolah-olah sudah disimpulkan seperti itu. Sepertinya kurang pas, dan kurang bijak. Tanpa mengurangi rasa hormat kami melakukan klarifikasi," kata dia.
"Terkait hasil CCTV kami akan mendalami dulu dan akan melakukan upaya dengan menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independent untuk menganalisa keterangan saksi pelapor kami. Setelah berkonsultasi dengan keluarga besar korban dan konsultasi pihak pihak terkait yang concern terhadap perlindungan perempuan," lanjut dia.
Baca juga: Warga Boyolali Jadi Korban Pelecehan Verbal Oknum Perwira Polisi Saat Buat Laporan