Salin Artikel

Menyoal Dugaan Pemerkosaan Istri Napi oleh Pria yang Mengaku Polisi di Boyolali

Pelaku yang memperkosa R adalah seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi yang menjanjikan akan mengeluarkan suami R yang dipenjara karena kasus perjudian.

Namun dari hasil penyelidikan, polisi menyebut jika pelapor menyatakan hubungan tersebut tak ada paksaan.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum R, Hery Hartono mengaku keberataan dengan pernyataan polisi yang menyebut pemerkosaan yang menimpa kliennya disebut atas dasar suka atau sama suka.

Dalam berita acara pemeriksaan, yang ada adalah kata pasrah karena takut diancam dibunuh oleh pelaku.

Berawal saat sang suami ditangkap karena judi

Kasus yang dialami R berawal saat suaminya, SH (26) ditangkap polisi atas kasus perjudian pada Minggu (9/1/2022).

SH diketahui disebut sebagai bandar judi cap ji kie. Selain SH, polisi juga mengamankan lima pelaku lainnya yakni S (56), M (61), SD (53), HBS (53), dan N (50). Kelima orang tersebut berperan sebagai penyalur judi cap ji kie.

Keesokan harinya, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang pria datang ke rumah R.

Pria itu mengaku bernama GR dari Polda Jateng. Ia datang seorang diri sambil mengendarai mobil dan menunjukkan kartu tanda anggota dari Polda Jateng.

Kepada R, pria tersebut mengaku bisa membantu mengeluarkan sang suami.

Syaratnya adalah R harus ikut bersamanya. R bercerita saat di dalam mobil, ia mencium bau minuman keras. Ia pun kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali.

"Dia menunjukan kartu tanda anggota (KTA) dari Polda Jateng. Pria tersebut bilang mau membantu mengeluarkan suami saya. Tapi syaratnya saya harus ikut. Lalu saya ikut sama orang tersebut, dan saat di mobil sudah tercium bau minuman keras (miras). Awalnya saya dibawa ke Mapolres Boyolali, dan diterima petugas Propam," jelas R dikutip dari Tribun Jateng.

R sudah curiga lantaran saat ditanya petugas kepolisian alasan ke Polres, R mendengar jawaban GR jika ingin membuat SKCK.

Padahal sebelumnya GR menjanjikannya membantu mengeluarkan suami dari jeratan hukum. GR pun kemudian membawa R meninggalkan Mapolres Boyolali dan memacu kendaraan menuju pintu tol Mojosongo.

R hanya bisa pasrah, karena disepanjang jalan, dia ditodong dengan senjata tajam.

R kemudian dibawa ke salah satu hotel di kawasan Bandungan, Semarang dan diperkosa oleh pelaku.

GR yang masih dalam pengaruh minuman keras akhirnya tertidur pulas. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, R pun akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke Boyolali dengan menggunakan jasa ojek online.

Ia kemdian diarahkan ke ruang Satreskrim Polres Boyolali. Di ruangan tersebut ada 7 orang termasuk R, saudaranya yang mengantar dan 5 anggota penyiddik kepolisian.

Namun di rungan tersebut, ia mendapatkan perlakuan yang tak mengenakkan secara verbal.

"Oknum tersebut masuk menanyakan ada apa dan dijelaskan salah satu anggotanya kalau saya istrinya ini (pelaku judi,red). Tapi dia langsung mengatai saya, ngopo rene? Ngerti bojomu kaya ngunu ra diandani malah meneng wae (Kenapa ke sini? Tahu suamimu seperti itu gak diberi nasihat malah diam saja,red). Saya hanya diam saja. Lalu salah satu penyidik memberitahu kejadian yang baru saja saya alami," imbuhnya.

Setelah mendengar penjelasan anggota, justru oknum polisi tersebut memberikan jawaban yang menyinggung hatinya.

"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye penak?' Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," kata R.

Diadukan ke Propam Polres Boyolali

Kejadian tersebut membuat R malu dan menekan mentalnya karena dia adalah perempuan satu-satunya di ruangan tersebut.

Oleh petugas R kemudian diarahkan ke polres lokasi kejadian.

Namun R sudah terlanjur patah arang. Ia kemudian meminta bantuan kenalana suaminya, Herry Hartono yang kini menjadi kuasa hukumnya.

Senin malam, R dibawa ke salah satu rumah sakit di Salatiga untuk visum. Lalu, keesokan harinya, Selasa (11/1/2022) kasus pelecehana seksual itu dilaporkan ke Polda Jateng.

Selain melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut, pihaknya juga mengadukan perbuatan tak menyenangkan tersebut ke Propam Polres Boyolali.

"Aduan kami tujukan ke Propam, Kapolres Boyolali dengan tembusan ke Kapolda dan Kapolri serta Komnas Perempuan juga Itwasum," kata Hery.

Setelah kasus tersebut mencuat, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali.

Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa (18/1/2022).

Kapolda Jateng menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Boyolali itu dan dirinya memastikan, laporan R akan diproses sesuai prosedur.

Ia menyebut pelapor menyatakan jika hubungan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan.

"Perkembangan hari ini yang cukup mengagetkan penyidik bahwa pelapor menyatakan atas dasar tidak ada paksaan. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya itu tidak ada," kata Djuhandani, Senin.

Ia mengatakan telah memeriksa 4 saksi termasuk penjaga hotel yang menyebut pelapor dan terlapor berebut saat akan membayar kamar hotel.

"Saksi-saksi ada sekitar 4 orang sudah kita periksa terutama penjaga hotel dari keterangan tidak ada unsur paksaan. Bahkan saat akan membayar hotel antara pelapor dan terlapor malah rebutan membayarnya," ujar dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV hotel untuk memperkuat bukti apakah ada unsur pemerkosaan terhadap R atau tidak.

"Motifnya, tentu saja jadi pertanyaan. Kemarin melaporkan adanya pemerkosaan sementara dari hasil pemeriksaan dan kita saksikan dari CCTV menyatakan tidak ada paksaan," ucap Djuhandani.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum R mengaku keberatan dengan pernyataan tak ada paksaan saat pemerkosaan terjadi.

"Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka. Yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor dan menaruh harapan atas muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya," kata Hery dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang menyebut kliennya melakukan dugaan pemerkosaan atas dasar tidak ada paksaan.

"Bisa dipahami susana kebatinan seorang istri dengan dua anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian. Kami sangat menyayangkan karena di BAP tidak ada kata-kata itu," jelas dia.

"Belum juga ada SP2HP kepada pengadu. Ini terkesan tendensius sekali. Dan yang terjadi saya tegaskan tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah. Tentu ada alasannya ketidakberdayaan perempuan," lanjutnya.

Menurut Hery, pasca-kejadian tersebut kondisi R sangat terpukul dan jarang keluar rumah. Bahkan, orangtua R mengalami tekanan terkait kejadian tersebut.

"Ini kan baru pemeriksaan awal saksi pelapor kok seolah-olah sudah disimpulkan seperti itu. Sepertinya kurang pas, dan kurang bijak. Tanpa mengurangi rasa hormat kami melakukan klarifikasi," kata dia.

"Terkait hasil CCTV kami akan mendalami dulu dan akan melakukan upaya dengan menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independent untuk menganalisa keterangan saksi pelapor kami. Setelah berkonsultasi dengan keluarga besar korban dan konsultasi pihak pihak terkait yang concern terhadap perlindungan perempuan," lanjut dia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan mutasi Kapolres Boyolali tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pelecehan verbal terhadap R.

"Tidak ada (terkait kasus dugaan pelecehan verbal). Hanya pergantian jabatan baru," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Sementara itu Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terus berupaya mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan Boyolali, R.

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melindungi hak korban sebagai pelapor atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan saat ini status pelapor masih sebagai korban sehingga harus dihormati hak-haknya.

"Saya sampaikan kedudukan korban sebagai pelapor. Jadi tetap kedepankan pelapor sebagai korban dengan tidak kesampingkan bahwa pelapor mempunyai hak yang dilindungi yaitu praduga tak bersalah," kata Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1/2022).

Pihaknya terus berupaya membuktikan kasus tersebut dengan memeriksa para saksi termasuk pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Simpang siur berita memang dari keterangan dia (korban) tidak terpaksa. Namun merasa takut. Inilah yang harus dibuktikan. Tetap cari apakah ketidaktahuan sehingga dia (korban) terpaksa karena di belakangnya ada rasa takut. Tentu saja akan didalami," ungkap Djuhandani.

Selain iti ia juga mempersilahkan pelapor dan terlapor untuk menyerahkan bukti-bukti terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Prinsip apapun kata pelapor akan kita buktikan. Dia (korban) katakan terpaksa atau tidak nanti hasil penyelidikan yang akan berbicara. Silahkan serahkan bukti-bukti dua duanya (pelapor dan terlapor). Akan gelarkan melibatkan ahli dan alat bukti lainnya," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/074400978/menyoal-dugaan-pemerkosaan-istri-napi-oleh-pria-yang-mengaku-polisi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke