Atas perbuatannya, Sri dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, yang bila tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Djamaluddin Ismail, Selasa, dilansir dari Kompas.id.
Baca juga: Selama 2021, Ada ASN Pemkot Salatiga Laporkan Terima Gratifikasi Mug hingga Ikat Pinggang
Mantan kader PDI-P dan Hanura itu juga harus mengembalikan gratifikasi yang ia terima.
Adapun tanah dan bangunan miliknya di perumahan CitraGran, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, yang dibeli dengan uang gratifikasi, juga bakal disita.
”Kalau tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan diberlakukan, harta benda terdakwa akan disita. Kalau nilai sitaan tidak mencukupi, harus diganti dengan kurungan selama dua tahun,” ungkap Djamaluddin.
Baca juga: Nama Wali Kota Batu Muncul Dalam Dakwaan Eddy Rumpoko, Disebut Pernah Terima Gratifikasi
Sambil meneteskan air mata, Sri Wahyumi menyatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim.
"Saya menerima putusan Majelis Hakim," ungkapnya, dikutip dari Tribun Manado.
Baca artikel selengkapnya di Kompas.id: Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Menangis: Saya Terima Putusan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.