NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjalani sidang perdana perkara tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (30/8/2021).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, posisi terdakwa Novi berada di Rutan Kelas II B Nganjuk.
Sedangkan tim jaksa, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam sidang itu, Novi dan enam terdakwa lainnya didakwa korupsi dalam kurun waktu sejak Februari 2021 sampai dengan April 2021.
“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, setidak-tidaknya sebesar Rp 225.000.000 dengan total gratifikasi sejumlah Rp 692.900.000,” jelas Nophy dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Nophy melanjutkan, JPU dalam persidangan itu yakni tim gabungan jaksa dari Kejari Nganjuk, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Adapun Nophy bertindak sebagai perwakilan tim jaksa dari Kejari Nganjuk.
Selain Novi, terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang yakni ajudan Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin.
Selanjutnya Camat nonaktif Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum,” tutur Nophy.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa