Salin Artikel

Tangisan Eks Bupati Talaud Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,3 M dari Sejumlah Proyek

KOMPAS.com - Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tampak menangis usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya.

Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.

"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.

Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.

Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa mantan Bupati Talaud 2014-2019 itu terbukti memperkaya diri.

Sri menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat.

Majelis hakim mengatakan bahwa antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.

"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.

Di persidangan itu terungkap bahwa Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua pokja untuk membantunya mengumpulkan uang.

”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” tutur hakim anggota M Alfi Sahrin Usup, menirukan instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja, dilansir dari Kompas.id.

Kemudian, para ketua pokja tersebut memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum dimulainya lelang elektronik.

Pemenang proyek pun telah ditentukan sebelum lelang bila pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja.

Commitment fee itu lalu diberikan kepada Sri Wahyumi.

Alfi menjelaskan, berdasarkan kesaksian para pengusaha, gratifikasi adalah hal biasa di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.

”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” bebernya.

Atas perbuatannya, Sri dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, yang bila tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Djamaluddin Ismail, Selasa, dilansir dari Kompas.id.

Mantan kader PDI-P dan Hanura itu juga harus mengembalikan gratifikasi yang ia terima.

Adapun tanah dan bangunan miliknya di perumahan CitraGran, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, yang dibeli dengan uang gratifikasi, juga bakal disita.

”Kalau tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan diberlakukan, harta benda terdakwa akan disita. Kalau nilai sitaan tidak mencukupi, harus diganti dengan kurungan selama dua tahun,” ungkap Djamaluddin.

Sambil meneteskan air mata, Sri Wahyumi menyatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim.

"Saya menerima putusan Majelis Hakim," ungkapnya, dikutip dari Tribun Manado.

Baca artikel selengkapnya di Kompas.id: Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Menangis: Saya Terima Putusan Hakim

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/070902478/tangisan-eks-bupati-talaud-usai-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke