Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangisan Eks Bupati Talaud Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,3 M dari Sejumlah Proyek

Kompas.com - 27/01/2022, 07:09 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tampak menangis usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya.

Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.

"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.

Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.

Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kembali Dipenjara meski Belum Lama Bebas, Eks Bupati Talaud Menangis dan Bilang ke Anak “Tak Apa, Cuma 4 Tahun”

Terbukti terima gratifikasi Rp 9,3 M

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa mantan Bupati Talaud 2014-2019 itu terbukti memperkaya diri.

Sri menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat.

Majelis hakim mengatakan bahwa antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.

"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun

Di persidangan itu terungkap bahwa Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua pokja untuk membantunya mengumpulkan uang.

”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” tutur hakim anggota M Alfi Sahrin Usup, menirukan instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja, dilansir dari Kompas.id.

Kemudian, para ketua pokja tersebut memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum dimulainya lelang elektronik.

Pemenang proyek pun telah ditentukan sebelum lelang bila pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja.

Commitment fee itu lalu diberikan kepada Sri Wahyumi.

Alfi menjelaskan, berdasarkan kesaksian para pengusaha, gratifikasi adalah hal biasa di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.

”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” bebernya.

Baca juga: Sidang Perdana Bupati Banjarnegara, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran dari Proyek Infrastruktur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com