SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Budhi dan satu terdakwa lain yakni Kedy Afandi mengikuti secara daring dari Jakarta.
Budhi mengikuti sidang dari rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Dilimpahkan ke Pengadilan
Sedangkan Kedy, yang merupakan orang kepercayaan Budhi, mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Pomdan Jaya Guntur.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur pada 2017-2018.
JPU, Heradian Salipi mengatakan Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi
Budhi juga aktif mengikuti langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur seperti membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.