KUPANG, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial SP (15), asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dicabuli berulang kali oleh pamannya sendiri berinisial AP alias Alex (64).
Akibatnya, remaja yang putus sekolah itu hamil.
Kedua orangtua korban yang mengetahui kasus itu lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Polisi menerima laporan itu dengan nomor polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan kakak kandung dari ibu korban. Dia mencabuli korban berulang kali sejak Bulan April 2021 lalu.
"Korban sudah putus sekolah dan membantu ibunya menggarap kebun dan sawah," ujar Mahdi kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ratusan Personel Brimob Polda NTT Pulang dari Papua, Kapolda: Saya Bangga kepada Kalian...
Mahdi menuturkan, pelaku mencabuli korban di dalam gubuk yang berada di dalam kebun milik pelaku, di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.
"Korban dicabuli pertama kalinya pada Bulan April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di pondok dalam kebun milik pelaku," ujar Mahdi.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban bersama ibu kandungnya, ALP datang ke kebunnya untuk memanen jagung. Kebun milik orangtua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.
Sekitar pukul 14.00 Wita, setelah selesai panen jagung, ibu korban masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat.
Baca juga: Jaksa Diduga Peras Kontraktor, Aliansi Antikorupsi Demo Tuntut Kajati NTT Dicopot
Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun milik korban untuk dibawa pulang ke rumah.
Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban dengan mengajak korban untuk makan sirih pinang.
Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mencari kayu bakar dan mengikat kayu bakar.