Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Paman Berulang Kali, Remaja 15 Tahun di NTT Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 26/01/2022, 09:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial SP (15), asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dicabuli berulang kali oleh pamannya sendiri berinisial AP alias Alex (64).

Akibatnya, remaja yang putus sekolah itu hamil.

Kedua orangtua korban yang mengetahui kasus itu lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Polisi menerima laporan itu dengan nomor polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan kakak kandung dari ibu korban. Dia mencabuli korban berulang kali sejak Bulan April 2021 lalu.

"Korban sudah putus sekolah dan membantu ibunya menggarap kebun dan sawah," ujar Mahdi kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Ratusan Personel Brimob Polda NTT Pulang dari Papua, Kapolda: Saya Bangga kepada Kalian...

Mahdi menuturkan, pelaku mencabuli korban di dalam gubuk yang berada di dalam kebun milik pelaku, di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.

"Korban dicabuli pertama kalinya pada Bulan April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di pondok dalam kebun milik pelaku," ujar Mahdi.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban bersama ibu kandungnya, ALP datang ke kebunnya untuk memanen jagung. Kebun milik orangtua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.

Sekitar pukul 14.00 Wita, setelah selesai panen jagung, ibu korban masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat.

Baca juga: Jaksa Diduga Peras Kontraktor, Aliansi Antikorupsi Demo Tuntut Kajati NTT Dicopot

Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun milik korban untuk dibawa pulang ke rumah.

Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban dengan mengajak korban untuk makan sirih pinang.

Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mencari kayu bakar dan mengikat kayu bakar.

Setelah selesai mengikat kayu bakar, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun berwarna hitam putih pudar di dalam pondok milik pelaku.

Lalu, pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban, sehingga korban pun duduk dekat pelaku.

Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menawarkan uang dengan syarat harus berhubungan badan.

Setelah aksi pencabulan itu selesai, pelaku memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.

"Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku," katanya.

Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku memberikan korban sejumlah uang. Mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 10.000.

Baca juga: Kabel Optik Bawah Laut yang Putus di Lembata, NTT, Mulai Diperbaiki

Uang tersebut digunakan korban untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya.

Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Polisi yang menerima laporan sudah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

"Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih di bawah umur dan saksi-saksi," kata Mahdi.

Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Leuwi Jurig di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Leuwi Jurig di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Wujudkan Keluarga Berkualitas, Pemkot Semarang Libatkan PKK Implementasikan Gerakan Kembali ke Meja Makan

Wujudkan Keluarga Berkualitas, Pemkot Semarang Libatkan PKK Implementasikan Gerakan Kembali ke Meja Makan

Regional
Oknum Polisi di Kendal Diduga Gelapkan Mobil Rental

Oknum Polisi di Kendal Diduga Gelapkan Mobil Rental

Regional
Disdikbud Jateng Akui Temuan 25 Piagam Palsu di PPDB 2024

Disdikbud Jateng Akui Temuan 25 Piagam Palsu di PPDB 2024

Regional
Beredar Foto Syur Selebgram Ambon, Polisi: Kita Sedang Dalami

Beredar Foto Syur Selebgram Ambon, Polisi: Kita Sedang Dalami

Regional
Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi

Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi

Regional
Minyakita Langka di Polewali Mandar, Pedagang Beralih ke Minyak Premium

Minyakita Langka di Polewali Mandar, Pedagang Beralih ke Minyak Premium

Regional
Jelang MXGP di Selaparang, Para Pebalap Diarak Naik Sepeda Onthel dan Praje

Jelang MXGP di Selaparang, Para Pebalap Diarak Naik Sepeda Onthel dan Praje

Regional
Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Regional
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kolaborasi TNI dan Pemda dalam Tingkatkan Ketahanan Pangan di Pinrang

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kolaborasi TNI dan Pemda dalam Tingkatkan Ketahanan Pangan di Pinrang

Regional
Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia Mengambang di Pantai Semarang

Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia Mengambang di Pantai Semarang

Regional
Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Regional
Video Viral Sopir Mobil Acungkan Pisau di Sragen, Polisi: Mabuk dan Marah Disalip Bus

Video Viral Sopir Mobil Acungkan Pisau di Sragen, Polisi: Mabuk dan Marah Disalip Bus

Regional
Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Regional
Ditembak Polisi, Kaki Pembunuh Sopir Taksi Online di Jambi Diamputasi

Ditembak Polisi, Kaki Pembunuh Sopir Taksi Online di Jambi Diamputasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com