Popon menambahkan, apabila terbukti PT GAJ sengaja menjual pupuk tanpa izin edar, bisa dipersangkakan dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 UURU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar," kata Popon.
Selain itu juga bisa dipersangkakan, Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Popon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.