Salin Artikel

Pupuk Tak Berizin Beredar di Lampung, Dijual dengan Harga Lebih Murah dari Pasaran

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.

Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran.

Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pupuk-pupuk tersebut disita dari wilayah Pringsewu pada pekan lalu.

Dari kemasan berupa pupuk cair dan pupuk serbuk, diketahui pupuk itu diproduksi oleh PT GAJ.

"Harga pupuk tanpa izin edar ini sekitar Rp 100.000-an, jauh di bawah harga pasar," kata Popon di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Dari pengungkapan dan temuan di lapangan, terlapor PT GAJ ini sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2019, namun tidak mengurus surat izin edarnya ke Kementerian Pertanian.

Setidaknya ada 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat dengan merek Zetagro (kemasan 50 kg dan 12 kg), Alfagro (25 kg dan 50 kg), Pytozet (50 kg), Bokashi (25 kg).

Kemudian pupuk cair dengan merek Nutriliq, Nutriliq Porang, AA Plus, Suplemen Ternak, dan Zetonik.

Lalu pupuk serbuk bermerek Fish Call, A1 Cal, Cabe Na, Metaline, Haratop, dan Megatop.

Popon menambahkan, diduga untuk mengelabui instansi terkait dan calon konsumen, PT GAJ hanya mencantumkan nomor induk berusaha (NIB) dan NPWP pada setiap kemasan.

"Agar seolah-olah telah terdaftar, cara pencantuman NIB dan NPWP ada angka yang dikurangi, sehingga seperti nomor izin edar," kata Popon.

Adapun barang bukti yang telah disita, kata Popon, adalah 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1,7 ton pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 kemasan pupuk serbuk, serta alat pengemasan.

"Kami masih menunggu klarifikasi PT GAJ terkait temuan ini," kata Popon.


Popon menambahkan, apabila terbukti PT GAJ sengaja menjual pupuk tanpa izin edar, bisa dipersangkakan dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 UURU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar," kata Popon.

Selain itu juga bisa dipersangkakan, Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Popon.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/124245678/pupuk-tak-berizin-beredar-di-lampung-dijual-dengan-harga-lebih-murah-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke