Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Tak Berizin Beredar di Lampung, Dijual dengan Harga Lebih Murah dari Pasaran

Kompas.com - 24/01/2022, 12:42 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.

Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran.

Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pupuk-pupuk tersebut disita dari wilayah Pringsewu pada pekan lalu.

Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

Dari kemasan berupa pupuk cair dan pupuk serbuk, diketahui pupuk itu diproduksi oleh PT GAJ.

"Harga pupuk tanpa izin edar ini sekitar Rp 100.000-an, jauh di bawah harga pasar," kata Popon di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Dari pengungkapan dan temuan di lapangan, terlapor PT GAJ ini sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2019, namun tidak mengurus surat izin edarnya ke Kementerian Pertanian.

Baca juga: Curiga Ayahnya Berselingkuh, Pria di Lampung Bunuh Seorang Perempuan Muda

Setidaknya ada 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat dengan merek Zetagro (kemasan 50 kg dan 12 kg), Alfagro (25 kg dan 50 kg), Pytozet (50 kg), Bokashi (25 kg).

Kemudian pupuk cair dengan merek Nutriliq, Nutriliq Porang, AA Plus, Suplemen Ternak, dan Zetonik.

Lalu pupuk serbuk bermerek Fish Call, A1 Cal, Cabe Na, Metaline, Haratop, dan Megatop.

Popon menambahkan, diduga untuk mengelabui instansi terkait dan calon konsumen, PT GAJ hanya mencantumkan nomor induk berusaha (NIB) dan NPWP pada setiap kemasan.

"Agar seolah-olah telah terdaftar, cara pencantuman NIB dan NPWP ada angka yang dikurangi, sehingga seperti nomor izin edar," kata Popon.

Adapun barang bukti yang telah disita, kata Popon, adalah 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1,7 ton pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 kemasan pupuk serbuk, serta alat pengemasan.

"Kami masih menunggu klarifikasi PT GAJ terkait temuan ini," kata Popon.

Popon menambahkan, apabila terbukti PT GAJ sengaja menjual pupuk tanpa izin edar, bisa dipersangkakan dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 UURU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar," kata Popon.

Selain itu juga bisa dipersangkakan, Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Popon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com