KOMPAS.com - Setelah dilayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, MI (41), pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjadi DPO setelah membawa kabur mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1302 CV milik tetangganya bernamma M Dede (40), waga Beringin Jaya, Kemiling Lampung.
Bukan itu saja, MI juga meminta uang tebusan Rp 30 juta kepada tetangganya itu jika mobilnya ingin kembali.
"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah.
Sambil mengejar pelaku, polisi memutuskan untuk mencari mobil yang dibawa kabur pelaku. Hasilnya, mobil milik korban ditemukan di kawasan Kecamatan Jepara.
"Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," ujarnya.
Karena mobil itu untuk usaha, kata Irwansyah, maka mobil itu diserahkan kepada korban.
"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Minibus Dibawa Kabur Tetangga, Pelaku Minta Tebusan Rp 30 juta