Salin Artikel

Satpam Bank yang Bawa Kabur Mobil Tetangga Jadi DPO

KOMPAS.com - Setelah dilayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, MI (41), pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjadi DPO setelah membawa kabur mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1302 CV milik tetangganya bernamma M Dede (40), waga Beringin Jaya, Kemiling Lampung.

Bukan itu saja, MI juga meminta uang tebusan Rp 30 juta kepada tetangganya itu jika mobilnya ingin kembali.

"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah.

Sambil mengejar pelaku, polisi memutuskan untuk mencari mobil yang dibawa kabur pelaku. Hasilnya, mobil milik korban ditemukan di kawasan Kecamatan Jepara.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," ujarnya.

Karena mobil itu untuk usaha, kata Irwansyah, maka mobil itu diserahkan kepada korban.

"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," ujarnya.


Kronologi kejadian

Sementara itu, korban Dede mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal saat MI, yang merupakan tetangganya itu meminjam mobil dengan alasan untuk pergi kondangan.

"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," kata Dede ditemui di Mapolsek Kemiling, Jumat (21/1/2022).

Kata Dede, MI meminjam mobil Xenia miliknya pada 25 Desember 2021 lalu, ia berjanji akan mengembalikannya pada 29 Desember 2021.

Namun, sambung Dede, pada hari yang dijanjikan MI menelepon untuk menambah masa pinjam hingga awal tahun baru.

"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/23/095621578/satpam-bank-yang-bawa-kabur-mobil-tetangga-jadi-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke