Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, mengaku turut menerima aliran uang sebesar Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.
Uang tersebut diterima oleh eks Kepala Unit Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora, dari pengacara Irmayanti.
Uang ratusan juta rupiah tersebut dipakai untuk membebaskan istri bandar narkoba itu.
Pengakuan Oloan dan Paul disampaikan di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
Saat itu, Panca menanyakan kepada Paul dan Oloan apakah aliran uang tersebut juga digunakan untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan Warsik (Pengawasan dan Pemeriksaan) atas perintah Kapolrestabes Medan.
Oloan sempat membantah, tetapi setelah dicecar oleh Kapolda, dia akhirnya mengakui.
"Siap ada, Jenderal," ucapnya.
Baca selengkapnya: Wajah Merah Menahan Tangis, Kompol Oloan Akui Terima Uang Rp 300 Juta untuk Lepas Istri Bandar Narkoba
Irmayanti, istri bandar narkoba, sudah mencabut laporan terhadap Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul atas pengambilan sejumlah uang miliknya.
Hal ini dituturkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Panca mengatakan, Irmayanti juga sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul yang ditulis di surat pernyataan.
"Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari Irmayanti sudah mencabut laporannya terkait isi Rp 300 juta dan berdamai dengan tim," ungkap Panca.
Total uang yang dikembalikan kepada Irmayanti adalah Rp 1,15 milar.
Jumlah tersebut terdiri dari uang damai Rp 300 juta, dan uang Rp 850 juta yang menjadi barang bukti saat penggeledahan dilakukan di rumah Imayanti.
Baca selengkapnya: Uang Rp 1,15 Miliar Dikembalikan, Istri Bandar Narkoba Cabut Laporan Terhadap Anggota Polrestabes Medan