KOMPAS.com - AKP Paul Simamora, Kanit Narkoba Polrestabes mengaku jika dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.
Hal tersebut dikatakan AKP Paul Simamora di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kembali bertanya untuk menegaskan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 300 juta. Paul kembali membenarkannya.
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujar Paul ke Kapolda Sumut.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap Jendral," kata Paul sekali lagi.
Saat Kapolda kembali bertanya siapa yang menerima uang tersebut, Paul mengakui jika ia sendiri yang menerima uangnya lewat pengacara.
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut Paul.
Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang tersebut digunakan untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.
Lalu, AKP Paul menjawab, "siap tidak ada jendral," ungkapnya.
Namun, ketika Kapolda menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan, dirinya sempat membantah.
Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
"Siap tidak ada jendral," kata Oloan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.