Perihal penolakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Daerah (Barmuda) H Anderiy Syachrum meminta kelompok yang menolak UU IKN, sebaiknya melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena seluruh warga negara berhak melakukan uji material di MK,” ungkap dia.
Dia menilai, kekhawatiran dari koalisi yang menganggap perpindahan IKN merusak wilayah masyarakat adat ataupun lingkungan, hanyalah kekeliruan yang berlebihan, dan menunjukkan sikap pesimisme.
"Tentu saja tugas kita untuk memastikan agar kemungkinan-kemungkinan yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi, bukannya menunjukkan sikap kontra produktif,” tutur dia.
Pemprov Kaltim, kata Anderiy, sudah memastikan bahwa pembangunan IKN seluruhnya menggunakan lahan negara.
Untuk itu kekhawatiran yang dilayangkan kelompok kontra justru terbantahkan.
“Juga tudingan IKN hanya untuk kepentingan oligarki saja,” terang dia.
Anderiy optimistis perpindahan IKN di Kaltim, akan memberi manfaat, juga pemerataan pembangunan yang selama ini dianggap Jawa-sentris.
"Yang harus dipahami sekarang oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim bahwa dengan telah disahkannya UU IKN, artinya perpindahan IKN sudah di depan mata," terang dia.
Oleh karena itu, dia meminta kolaborasi semua elemen dengan Pemprov Kaltim dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim, agar mampu berdaya saing dalam mengisi pembangunan di IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.