SAMARINDA, KOMPAS.com – UU Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan para legislator DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2021) lalu. Namun, muncul koalisi masyarakat Kaltim menolak IKN.
Koalisi gabungan beberapa lembaga aktivis lingkungan di Kaltim ini menilai, UU IKN akan jadi ancaman ruang hidup masyarakat maupun satwa langka yang berada lokasi proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, begitu juga daerah penyangga yakni Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
Selain itu, menurut koalisi, megaproyek IKN juga berpotensi menggusur lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat suku Balik dan suku Paser, serta warga transmigran yang bermukim di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), lokasi proyek IKN dibangun.
“Mereka sudah lama menghuni di atas lahan 256.000 hektare dalam kawasan itu,” ungkap Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Kaltim, Yohana Tiko kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Kekhawatiran dan Masalah yang Belum Selesai di Lingkar IKN
Karena itu, Tiko menilai, rencana pemindahan IKN patut ditolak, karena tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan dan kedaulatan masyarakat lokal.
“Justru UU IKN ini cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal,” tutur dia.
Tiko menyebut, sebelum disahkan menjadi UU IKN, sosialisasi RUU IKN di Kaltim sangatlah minim, bahkan dilakukan tertutup di salah satu kampus terbesar di Kaltim.
Akibatnya, partisipasi publik menjadi minim, termasuk penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang tak melibatkan masyarakat di sekitar lingkar IKN.
“Proyek IKN ini disinyalir hanya menguntungkan kepentingan para oligarki, yang berada di lingkar kekuasan,” kata Tiko.
Perihal penolakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Daerah (Barmuda) H Anderiy Syachrum meminta kelompok yang menolak UU IKN, sebaiknya melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena seluruh warga negara berhak melakukan uji material di MK,” ungkap dia.
Dia menilai, kekhawatiran dari koalisi yang menganggap perpindahan IKN merusak wilayah masyarakat adat ataupun lingkungan, hanyalah kekeliruan yang berlebihan, dan menunjukkan sikap pesimisme.
"Tentu saja tugas kita untuk memastikan agar kemungkinan-kemungkinan yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi, bukannya menunjukkan sikap kontra produktif,” tutur dia.
Pemprov Kaltim, kata Anderiy, sudah memastikan bahwa pembangunan IKN seluruhnya menggunakan lahan negara.
Untuk itu kekhawatiran yang dilayangkan kelompok kontra justru terbantahkan.
“Juga tudingan IKN hanya untuk kepentingan oligarki saja,” terang dia.
Anderiy optimistis perpindahan IKN di Kaltim, akan memberi manfaat, juga pemerataan pembangunan yang selama ini dianggap Jawa-sentris.
"Yang harus dipahami sekarang oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim bahwa dengan telah disahkannya UU IKN, artinya perpindahan IKN sudah di depan mata," terang dia.
Oleh karena itu, dia meminta kolaborasi semua elemen dengan Pemprov Kaltim dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim, agar mampu berdaya saing dalam mengisi pembangunan di IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.