Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Pro Kontra Ibu Kota Negara di Kaltim Usai UU IKN Disahkan

Kompas.com - 22/01/2022, 06:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – UU Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan para legislator DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2021) lalu. Namun, muncul koalisi masyarakat Kaltim menolak IKN. 

Koalisi gabungan beberapa lembaga aktivis lingkungan di Kaltim ini menilai, UU IKN akan jadi ancaman ruang hidup masyarakat maupun satwa langka yang berada lokasi proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, begitu juga daerah penyangga yakni Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.

Selain itu, menurut koalisi, megaproyek IKN juga berpotensi menggusur lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat suku Balik dan suku Paser, serta warga transmigran yang bermukim di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), lokasi proyek IKN dibangun.

“Mereka sudah lama menghuni di atas lahan 256.000 hektare dalam kawasan itu,” ungkap Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Kaltim, Yohana Tiko kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kekhawatiran dan Masalah yang Belum Selesai di Lingkar IKN

Karena itu, Tiko menilai, rencana pemindahan IKN patut ditolak, karena tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan dan kedaulatan masyarakat lokal.

“Justru UU IKN ini cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal,” tutur dia.

Tiko menyebut, sebelum disahkan menjadi UU IKN, sosialisasi RUU IKN di Kaltim sangatlah minim, bahkan dilakukan tertutup di salah satu kampus terbesar di Kaltim.

Akibatnya, partisipasi publik menjadi minim, termasuk penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang tak melibatkan masyarakat di sekitar lingkar IKN.

“Proyek IKN ini disinyalir hanya menguntungkan kepentingan para oligarki, yang berada di lingkar kekuasan,” kata Tiko.

 

Disarankan uji materi di MK

Perihal penolakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Daerah (Barmuda) H Anderiy Syachrum meminta kelompok yang menolak UU IKN, sebaiknya melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena seluruh warga negara berhak melakukan uji material di MK,” ungkap dia.

Dia menilai, kekhawatiran dari koalisi yang menganggap perpindahan IKN merusak wilayah masyarakat adat ataupun lingkungan, hanyalah kekeliruan yang berlebihan, dan menunjukkan sikap pesimisme.

"Tentu saja tugas kita untuk memastikan agar kemungkinan-kemungkinan yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi, bukannya menunjukkan sikap kontra produktif,” tutur dia.

Pemprov Kaltim, kata Anderiy, sudah memastikan bahwa pembangunan IKN seluruhnya menggunakan lahan negara.

Baca juga: Duduk Perkara Pengusaha Samarinda dan Anggota DPRD Kaltim Saling Lapor karena Cek Kosong Rp 2,7 Miliar

 

Untuk itu kekhawatiran yang dilayangkan kelompok kontra justru terbantahkan.

“Juga tudingan IKN hanya untuk kepentingan oligarki saja,” terang dia.

Anderiy optimistis perpindahan IKN di Kaltim, akan memberi manfaat, juga pemerataan pembangunan yang selama ini dianggap Jawa-sentris.

"Yang harus dipahami sekarang oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim bahwa dengan telah disahkannya UU IKN, artinya perpindahan IKN sudah di depan mata," terang dia.

Oleh karena itu, dia meminta kolaborasi semua elemen dengan Pemprov Kaltim dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim, agar mampu berdaya saing dalam mengisi pembangunan di IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com