SAMARINDA, KOMPAS.com – Sehari sebelum Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR RI, pada Selasa (18/1/2022), banjir menggenangi sejumlah wilayah di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Lokasi ini sebagai penyangga IKN atau berjarak sekitar 60 kilometer dari titik nol wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), rencana istana negara berdiri.
Warga Longkali, Arbani (42) menyebutkan banjir itu terjadi karena hutan penyangga di sekitar Sungai Telake kawasan hulu Longkali sudah beralih fungsi jadi perkebunan kepala sawit dan izin konsesi lainnya.
Baca juga: Sejarawan Kaltim Bantah Anggapan Nama Ibu Kota Negara Nusantara Jawa-sentris
Akibat banjir tersebut, sektor pertanian dan kebun masyarakat terganggu, bahkan gagal panen.
Arbani khawatir kehadiran IKN bakal memperparah kondisi tersebut.
Selama ini, Arbani dengan kelompok tani hutannya sekitar 80-an anggota menjaga hutan seluas kurang lebih 1000 hektar di Kelurahan Sepan kawasan Riko tetangga Sepaku, ibu kota negara. Lokasi itu hanya berjarak sekitar 30 kilometer.
“Sementara ini wilayah IKN memang di daerah Pemaluan, Sepaku. Jangan sampai berkembang ke daerah kami. Kami engga tahu patok batas wilayah IKN. Jangan sampai hutan ini diambil untuk IKN,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Permintaan Pemprov Kaltim ke Pemerintah Pusat
Selain lingkungan, Arbani juga khawatir mereka bakal tersingkir dengan hadirnya IKN. Sebab, bagi dia, masyarakat lokal di sekitar IKN rata-rata tidak punya kemampuan selain bertani.
“SDM kami lemah, ekonomi kami juga lemah. Kami tidak mampu bersaing. Kami butuh perlindungan, harus ada produk UU yang lindungi kami, khusus kearifan lokal kami yaitu berkebun dan berladang,” kata dia.