Sementara itu, penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya mengatakan, obyek perkara atau lahan itu memang bukan milik atau atas penguasaan UNP.
Prima menyebutkan, tanah itu dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan dilimpahkan ke UNP.
"Kalau kita hanya memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19, namun belum termasuk tanah obyek perkara," kata Prima.
Menurut Prima, tindakan pemagaran dilakukan berdasarkan nota dinas dari DJKN dan perintah lisan dari kepala DJKN Sumbar-Kepri.
"Kebetulan Kepala DJKN Sumbar-Kepri merupakan wali amanat UNP. Secara lisan, sudah meminta dilakukan pemagaran, karena akan dibangun hotel," kata Prima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.