PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ML (42) asal Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
ML ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap MS (22), yang tak lain adalah istrinya sendiri.
"Dalam kasus tersebut, kami sudah menangkap terduga pelaku, yang merupakan suami korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Wendi Sulistiono, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Wendi menerangkan, peristiwa pembunuhan terjadi Senin (17/1/2022) pukul 05.00 WIB.
Saat itu, ML terbangun dari tidur karena mendengar istrinya merintih kesatikan akibat menderita maag.
"Motivasi ML membunuh istrinya karena kesal dan emosi. Sehingga, ketika korban merintih kesakitan akibat penyakit maag, ML mengambil tali dan melilitkannya ke leher korban," kata Wendi.
Pihaknya mendapati barang bukti berupa tali nilon plastik sepanjang 2 meter dan pakaian yang dikenakan korban.
"Kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa jenazah korban," ungkap Wendi.
Baca juga: Polisi Usut Motif Sopir Ambulans Viralkan Video Terjebak Macet hingga Pasien Meninggal
Atas perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Saat ini, tersangka ML masih dalam pemeriksaan mendalam penyidik untuk mengungkapkan lebih jauh motivasinya," tutup Wendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.