Salin Artikel

Diduga Caplok Tanah Warga untuk Bangun Hotel, Rektor UNP Digugat

Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Padang pada Kamis (20/1/2022), dengan hakim ketua Asni Meriyenti.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, kliennya memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A R Hakim Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Luas lahan sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 meter persegi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tertanggal 22 November 1997.

Namun, pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 tertanggal 27 Maret 1998 yang dikeluarkan BPN Padang, lahan itu seluas 526 meter persegi.

Selanjutnya, menurut Mendrofa, pada Januari 2021, tergugat atau pihak UNP menguasai tanah tanpa izin kliennya.

Bahkan, pihak UNP langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan pos penjagaan di atas tanah yang diklaim milik penggugat.

Mendrofa mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim surat somasi kepada Rektor UNP pada 11 Februari 2021.

Namun, pihak Rektor UNP menyatakan bahwa obyek perkara atau lahan tersebut adalah milik UNP.

Menurut Mendrofa, pihak UNP tidak memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Kemudian, pada 22 April 2021, pihak Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Mendrofa, pada saat itu tergugat menyatakan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugat, dan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Kamis.


Tanggapan UNP

Sementara itu, penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya mengatakan, obyek perkara  atau lahan itu memang bukan milik atau atas penguasaan UNP.

Prima menyebutkan, tanah itu dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan dilimpahkan ke UNP.

"Kalau kita hanya memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19, namun belum termasuk tanah obyek perkara," kata Prima.

Menurut Prima, tindakan pemagaran dilakukan berdasarkan nota dinas dari DJKN dan perintah lisan dari kepala DJKN Sumbar-Kepri.

"Kebetulan Kepala DJKN Sumbar-Kepri merupakan wali amanat UNP. Secara lisan, sudah meminta dilakukan pemagaran, karena akan dibangun hotel," kata Prima.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/141146678/diduga-caplok-tanah-warga-untuk-bangun-hotel-rektor-unp-digugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke