Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Kecantikan Palsu di Padang Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Tarif Layanan hingga Rp 5 Juta

Kompas.com - 20/01/2022, 12:48 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kedok perempuan berinisial PR (24) sebagai dokter kecantikan dibongkar polisi, Selasa (18/1/2022).

PR ditangkap polisi di tempat kliniknya di Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Terduga pelaku kita amankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Satake mengatakan dugaan adanya tempat praktik dokter palsu itu berawal dari laporan masyarakat.

"Kemudian, polisi menyelidiki ke lokasi, dan mengamankan terduga pelaku dokter palsu itu," kata Satake.

Dari hasil keterangan pelaku, menurut Satake, ternyata PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Tolak Pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua

"Pelaku melakukan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di klinik kesehatan. Padahal PR ini bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ungkap Satake.

Dalam penggerebekan itu, kata Satake, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar sertifikat pelatihan, satu unit ponsel, satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis.

Kemudian satu buah cairan infus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.

Kemudian juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien.

"Lalu ada 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong," jelas Satake.

Satake menjelaskan, klinik kesehatan tersebut melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, eyelash (pemasangan bulu mata), venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).

"Tarifnya mulai dari Rp500.000 sampai Rp 5 juta," jelas Satake.

Menurut Satake, PR dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com