PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang diusulkan DPRD Kabupaten Solok.
Dalam surat No. 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, dijelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan.
Dalam surat itu disebutkan alasannya adalah keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok tanggal 18 Agustus 2021 tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD yang menjadi dasar pengusulan cacat hukum.
Keputusan BK tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Dalam surat itu, Gubernur Sumbar juga menegaskan bahwa Dodi Hendra secara legal formal adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Dodi Hendra yang dikonfirmasi mengakui sudah menerima salinan surat gubernur tersebut.
"Sudah saya terima. Dua hari yang lewat," kata Dodi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Drama DPRD Solok Berlanjut, Pengacara Dodi Hendra Ajukan Keberatan
Dodi mengatakan dirinya sangat lega dengan keluarnya surat gubernur tersebut karena secara legal formal dirinya adalah Ketua DPRD.
Dodi yang berasal dari Partai Gerindra itu berharap nama baiknya segera direhabilitasi dan DPRD Kabupaten Solok segera melakukan paripurna untuk mencabut segala keputusan yang merugikan dirinya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta Bupati Solok Epyardi Asda dan pimpinan DPRD serta semua pihak taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar itu.
Kemudian pimpinan DPRD diminta segera menindaklanjuti keputusan gubernur dengan melaksanakan rapat paripurna untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra.
"Selain itu juga mencabut kembali keputusan DPRD tentang penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD dan keputusan pimpinan DPRD tentang penunjukkan wakil ketua DPRD untuk melaksanakan tugas ketua," kata Evi.