GORONTALO, KOMPAS.com – Sebanyak tiga orang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi.
Pemecatan ini sesuai surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditandatangani oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Ketiga anggota polisi yang dipecat tersebut adalah Bripka Ariyanto Yusuf anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud anggota Yanma Polda Gorontalo dan Briptu Ratno Saputra anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar
Salah satu oknum anggota kepolisian atas nama Bripka Ariyanto Yusuf diduga terkait investasi bodong di Provinsi Gorontalo dan sekitarnya.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) telah dilaksanakan di lapangan Mapolda pada Rabu (19/1/2022), yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.
Akhmad Wiyagus dalam siaran persnya menyampaikan hasil survei tahun 2021 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Polri semakin membesar hingga masuk tiga besar.
Bahkan Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas prestasi ini, termasuk kegiatan Polri dalam pencegahan Covid-19 dan akselerasi vaksinasi.
Baca juga: Investasi Bodong Invest Yukk Lamongan, Pelaku Mahasiswi 21 Tahun, Kerugian Anggota Capai Rp 6 Miliar
Namun prestasi dan kebanggaan ini tercoreng oleh segelintir oknum anggota kepolisian yang melakukan Tindakan indisipliner, melanggar kode etik bahkan tindak pidana.
”Berapa pun anggota Polri yang merusak citra institusi, kami akan tindak tegas, kami harus menyelamatkan anggota Polri yang melakukan perilaku terpuji karena dirinya menyadari bahwa menjadi seorang Bhayangkara ini adalah tugas mulia,” kata Akhmad Wiyagus.