TASIKMALAYA, KOMPAS.com - LA (22) asal Garut dan RM (22) asal Tasikmalaya, pasangan kekasih di Tasikmalaya ini berhasil menipu ratusan korbannya bermodus investasi bodong alias ilegal.
Adapun keduanya bekerja sama dengan tersangka lain, EL (22), ibu muda asal Tasikmalaya yang berperan sebagai pengumpul uang dari para korban.
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka telah mendapatkan uang dengan total Rp 5,7 miliar dari korbannya.
Baca juga: Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes
"Kali ini kita berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh muda-mudi yang berstatus mahasiswa dengan korban mencapai 300 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," jelas Aszhari, saat pres rilis di Mako Polresta Tasikmalaya, Rabu (19/1/2022).
Aszhari menambahkan, kasus ini berawal saat kedua pelaku membujuk para korban lewat EL untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari uang yang disetorkan.
Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.
"Mulanya kita mendapatkan laporan dari salah seorang korban investasi bodong ini. Saksi korban yang kita periksa ada 12 orang. Dan sesuai hasil penyelidikan korbannya mencapai 300 orang," ujarnya.
Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Dari semua korban bervariasi setorannya. Paling besar dari korban setor ke para pelaku itu ada yang satu orangnya mencapai Rp 60 juta rupiah," ungkapnya.
Adapun proses pegumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.