TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tiga hotel di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditutup paksa pemerintah daerah setempat karena selalu dijadikan tempat prostitusi dan pesta minuman keras (miras) para pengunjungnya.
Ketiga hotel itu yakni DPC, DGC dan HL yang lokasinya berada di Bunderan Bypass.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, penutupan itu dilakukan dengan dasar surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes
Ketiga hotel itu selama ini selalu melanggar saat operasi penertiban penyakit masyarakat.
"Selama ini ada juga beberapa laporan dari masyarakat. Saat disidak, di hotel-hotel ini banyak ditemukan kegiatan yang melanggar perda, seperti kegiatan asusila dan pesta miras," jelas Dedi, Rabu (19/1/2022).
Selama ini, lanjut Dedi, pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran lisan maupun tulisan, namun tak diindahkan pemilik hotel.
Bahkan, beberapa kali operasi di ketiga hotel tersebut selalu mendapati transaksi prostitusi dan pengunjung yang sedang mabuk-mabukan.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar
"Kami hanya melakukan penutupan sesuai tupoksi," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Rita Melya mengaku penutupan ketiga hotel ini sebagai langkah akhir pemerintah daerah karena selama ini tak bisa dilakukan pembinaan.
Beberapa kali pembinaan terhadap ketiga hotel tersebut seakan tak jera dan kembali mengulangi hal yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.