Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Berkelahi di Lapangan Bebas

Kompas.com - 18/01/2022, 19:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022), majelis hakim yang dipimpin M Umaryaji mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.

Penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho ini terhitung mulai berlaku 18 Januari 2022.

"Jadi, mulai hari ini terdakwa bisa dibebaskan. Harapannya terdakwa kooperatif dan hadir dalam setiap persidangan," kata Umaryaji, setelah membacakan putusan tersebut.

Baca juga: Owner dan Reseller Arisan Online Fiktif Diciduk Polisi, Kerugian Korban Miliaran

Kedua terdakwa ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2021. Saat ini, keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.

Meski demikian, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, Aan Rohaeni.

Kuasa hukum mengajukan eksepsi karena menganggap kasus tersebut tidak semestinya diproses hukum karena peristiwa tersebut terjadi di tengah pertandingan sepak bola tarkam.

Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/1/2022) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antarpemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu, berujung pada pidana.

Baca juga: Video Viral Wali Kota Bitung Ngamuk Gara-gara Pungli Rp 1 Juta di Dukcapil

Dua orang pemain IM 90, masing-masing TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sejak 28 Oktober 2021.

Keduanya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com